MATA INDONESIA, JAKARTA-Usai gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, telah menonaktifkan Mardani H Maming dari kepengurusan PBNU.
Diketahui, Mardani H Maming menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat gabungan yang dilakukan pada satu bulan lalu.
“Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” kata Gus Fahrur.
Lebih lanjut, Gus Fahrur mengaku, sebelumnya PBNU menunggu hasil putusan hakim atas gugatan yang diajukan oleh Mardani Maming.
Sehingga, putusan status kepengurusannya baru resmi usai hasil gugatan praperadilannya keluar.
“Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau , maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya,” katanya.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.