MATA INDONESIA, JAKARTA-Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan polisi sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan Vanessa berperan menerima menerima uang senilai Rp1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
“Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar rupiah,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 11 April 2022.
Kedua, adalah adik Indra Kenz Nathania Kesuma yang berperan menandatangani dokumen pemebelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara yang dibeli Indra Kenz.
Nathania juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar. Nathania, kata Ramadhan, diperintahkan untuk membuka akun Indodax dengan uang tersebut.
“Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK. dari tersangka NK penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK,” kata Ramadhan.
Ketiga, adalah calon mertua Indra Kenz yang tak lain ayah dari Vanessa Khong Rudiyanto Pei. Dia berperan menerima aliran dana Rp1,5 miliar dari Indra Kenz. Rudiyanto, kata Ramadhan, juga membantu membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
“Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP,” kata Ramadhan.
Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma.