MATA INDONESIA, BANTUL – Wacana kenaikan tarif retribusi untuk masuk ke destinasi wisata di Pantai Selatan, wilayah Kabupaten Bantul, DIY masih perlu ada pengkajian. Rencana kenaikan yang awalnya Rp10 ribu, nantinya sebesar Rp15 ribu.
Menyusul rencana itu, Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan tak ingin tergesa-gesa menaikkan tarif itu. Sebelumnya wacana ini akan berlaku September 2022 mendatang.
“Wacana boleh tetapi kapan akan dinaikkan dan sebagainya kita tunggu dulu,” ujarnya, Rabu 25 Mei 2022.
Dia menyatakan, keputusan naik atau tidaknya retribusi tergantung bupati. Apabila memang akan dinaikkan maka bupati akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan retribusi.
“Kami serahkan ke Pak Bupati, prinsip naik atau tidaknya melalui perbup. Nanti kami ikut saja apakah naik atau tidak dan kapan naiknya,” katanya.
Selain menunggu persetujuan Bupati Bantul, wacana itu harus ditinjau terlebih dahulu oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. “Harus ada pertimbangan dari Gubernur DIY. Sampai saat ini belum ada peninjauan juga. Sehingga kami masih menunggu instruksi bupati terkait keputusan kenaikan tarif retribusi,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis menuturkan, terakhir kali kenaikan tarif retribusi itu berlaku pada 2017. Rencana ini bukan tanpa dasar. Karena di Kabupaten Gunungkidul sudah menaikkan tarif retribusi wisata pantai.
”Dengan harga retribusi yang sekarang termasuk murah kan itu kalau dibanding Gunungkidul. Di sana sudah lama naiknya,” kata dia.
Ia menilai wisatawan tidak akan keberatan dengan hal itu. Sebab, dilihat dari kunjungan wisatawan ke pantai yang ada di Gunungkidul justru sangat antusias.
“Jadi tidak akan menurunkan animo masyarakat yang mau liburan ke pantai. Selama ini kan wisatawan yang ke pantai di Gunungkidul juga selalu banyak,” ucapnya.
Reporter: M Fauzul Abraar