Dishub DKI Jakarta: SIKM Tidak Diperlukan untuk Melakukan Perjalanan di Jabodetabek

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa syarat SIKM hanya untuk warga yang ingin meninggalkan atau menuju wilayah Jabodetabek.

“Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah,” kata Syafarin, Jumat 9 April 2021.

Ia juga mengatakan bahwa warga dari Depok, Bekasi, maupun Bogor masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa di dalam wilayah Jabodetabek selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei berlangsung.

“Yang akan keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu,” kata Syafrin.

Keputusan pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik tersebut bertujuan untuk menghindari lonjakan kasus positif Covid-19. Mengingat, pasca libur panjang kasus positif Covid-19 di Indonesia justru melonjak.

Maka, Syafrin menegaskan syarat SIKM sebagai perjalanan keluar kota juga berlaku bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Namun dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, terdapat pengecualian bagi beberapa sektor.

Mulai dari distributor logistic hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Pengecualiannya hanya tadi itu saja. Yang sudah divaksin kita harapkan, disarankan tidak melakukan mudik,” kata Syafrin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini