MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur.
Hal itu diungkapkan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menanggapi penyebutan nama keduanya dalam sidang kasus korupsi yang menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
“Fakta sidang perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa, akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata Ali, Rabu 17 Juni 2021.
Analisis itu diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.
Jika dari hasil analisis tersebut memunculkan dua bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan dijadikan satu perkara korupsi baru.
Azis dan Fahri disebut dalam persidangan Edhy Prabowo mendapat bantuan untuk mengembangkan usaha budi daya lobster.