MATA INDONESIA, PADANG – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat akan mengevaluasi aturan diskriminatif di lingkungan sekolah terkait pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang.
Evaluasi menyeluruh tersebut akan dilakukan mulai tanggal 25 Januari hingga 1 Februari 2021. Pertemuan akan dilakukan antara Disdik, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hal ini.
“Disdik Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-paeraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Sumatera Barat,” kata Beka.
Selain itu sosialisasi akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat. Beka juga menambahkan bahwa penataan layanan dan penyusunan mekanisme perlindungan akan diberikan kepada peserta didik.
Meski penanganannya masih belum selesai namun upaya tindak lanjut terhadap penyelesaian kasus ini memperlihatkan kemajuan dalam pencegahan prakrek intoleran.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam penanganan kasus ini dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Maka daerah lain juga diharapkan bisa meniru upaya tindak lanjut yang sama bila menemukan kasus diskriminatif di lingkungan sekolah.
“Berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama jika ada peraturan yang diskriminatif,” kata Beka.