Dirut BTN dan BRI Lowong, Cermati Dampak Pergerakan Saham Keduanya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Perombakan direksi dan komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (kode saham BBTN) dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Maryono yang merupakan Direktur Utama (CEO) Bank BTN, turun tahta.

Posisinya bakal diisi Suprajarto yang berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. Sayangnya, posisi itu ditolak Suprajarto dan menyebabkan posisi dirut BTN dan BRI pun lowong.

Lantas seberapa besar efeknya bagi pergerakan kedua saham BUMN plat merah ini?
Kepala Riset PT Koneksi Kapital, Alfred Nainggolan mengatakan bahwa kalau pengaruh sentimen tersebut terhadap harga saham-sahamnya tidak akan terlihat dalam jangka pendek (short term).

“Secara keseluruhan investor melihat kisruh pergantian kepengurusan di Bank BUMN ini bukan berasal dari internal emiten (korporasinya), namun dari kebijakan kementerian BUMN,” ujarnya di Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Tapi, lanjutnya, pasar masih mendapat sentimen positif dari hasil bursa global. Ditambah, kedua bank BUMN tersebut sudah memiliki sistem operasional yang kuat, maka kekosongan pemimpin dalam Bank BTN untuk short term tidak menjadi kekhawatiran bagi pasar.

“Namun jika berlangsung lama tentu akan menjadi katalis negatif yang dilihat pasar,” kata Alfred.

Selanjutnya Alfred mengatakan bahwa dari segi aset Bank BRI punya skala aset yang lebih besar dari BBTN (BBRI vs BTN = 4:1). Maka, masuknya CEO BRI ke BTN memberikan sentimen positif bagi BBTN, karena pasar melihat pengganti CEO BTN ( dari CEO BRI) orang yang juga bagus sehingga hal ini menjadi sentimen yang positif bagi BBTN.

Ia lantas menghitung valuasi saham BBTN saat ini sebesar 0,8 kali, relatif masih sangat murah. Jadi untuk BBTN boleh dibeli saat harganya turun (buy On Weaknes). Sementara untuk BBRI, Alfred menganjurkan untuk disimpan atau jangan dijual (Hold) karena valuasi yang sudah cukup tinggi yaitu sebesar 2,7 kali.

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini