7 Syarat Seks Halal di Luar Nikah ala Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seks di luar pernikahan halal!. Lho kok bisa? Hal itulah yang diyakini seorang mahasiswa program doktor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Abdul Aziz.

Dalam disertasinya, Aziz beralasan jika hubungan seks di luar pernikahan diperbolehkan secara agama. Hal itu berdasarkan Alquran surat Al Mukminun ayat 6, dan ada dua hal yang membuat hubungan intim antara pria dan wanita dianggap halal.

“Pertama, yakni apabila keduanya telah melangsungkan pernikahan.Sementara yang kedua, yaitu jika keduanya berkomitmen untuk melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka,” kata Aziz di Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Aziz menambakan, pendapat itu berlandaskan konsep milkul yamin seorang intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. “Diperbolehkan berhubungan seksual dengan istri atau milkul yamin, bahkan mitra seksual selain istri,” ujarnya.

Tak cuma itu, Aziz menjelaskan, agar hal itu tidak dianggap sebagai sebuah dosa. Asal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku seks di luar pernikahan seperti:

1.Perempuan bersuami

Wanita yang ingin melakukan seks di luar nikah, tidak diperbolehkan telah memiliki suami.

2.Pria boleh sudah memiliki istri, boleh ‘ngeseks’ di luar pernikahan

Berbeda dari sang wanita, pria yang ingin berhubungan badan dengan wanita yang belum atau tidak menikah, diperbolehkan sudah memiliki istri.

3.Dewasa dan berakal sehat

Keduanya harus sudah berusia dewasa, dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

4.Tidak zina

Zina yang dimaksud adalah melakukan hubungan badan di tempat terbuka.

5.Harus lawan jenis

Tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan sesama jenis.

6.Tidak boleh ada hubungan darah

Antara pria dan wanita harus berasal dari keluarga yang berbeda. Tidak diizinkan juga melakukannya dengan mantan ibu tiri.

7.Boleh beda agama

Hubungan seks di luar nikah boleh dilakukan dengan pasangan yang berbeda keyakinannya.

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini