Dirjen Imigrasi: Rizieq Shihab Tidak Mau Pulang ke Indonesia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Negara Indonesia dipastikan tidak menghalangi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air. Hal itu dipertegas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.

Kata Ronny, tidak ada aturan dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan.

Menurut dia, hanya dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia saja yang ada dalam UU tersebut. “Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” ujar Ronny di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Ia menambahkan bahwa Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka Rizieq harus kembali ke Indonesia.

“Kemudian pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.

“Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang,” kata Muzani di Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.

Dengan langkah pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendor sehingga gesekan tidak ada lagi. Tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

Berita Terbaru

Media Sosial sebagai Alat Propaganda: Tantangan Etika dalam Pengelolaan oleh Pemerintah

Mata Indonesia, Jakarta - Di era digital, media sosial telah menjadi saluran utama komunikasi massa yang memfasilitasi pertukaran informasi dengan cepat. Dalam kerangka teori komunikasi, media sosial dapat dilihat sebagai platform interaksi yang bersifat dialogis (two-way communication) dan memungkinkan model komunikasi transaksional, di mana audiens tidak hanya menjadi penerima pesan tetapi juga pengirim (prosumer). Namun, sifat interaktif ini menghadirkan tantangan, terutama ketika pemerintah menggunakan media sosial sebagai alat propaganda.
- Advertisement -

Baca berita yang ini