MINEWS, JAKARTA – Negara Indonesia dipastikan tidak menghalangi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air. Hal itu dipertegas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.
Kata Ronny, tidak ada aturan dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan.
Menurut dia, hanya dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia saja yang ada dalam UU tersebut. “Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,†ujar Ronny di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.
Ia menambahkan bahwa Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka Rizieq harus kembali ke Indonesia.
“Kemudian pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.
“Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang,” kata Muzani di Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.
Dengan langkah pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendor sehingga gesekan tidak ada lagi. Tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.