MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai penolakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Novel Baswedan cs dinilai kontraproduktif dan diselubungi kepentingan tertentu untuk menggembosi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai, hal itu sudah tercermin dari penolakan mereka terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 atau UU KPK yang lama menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kala itu 75 eks pegawai KPK tersebut justru melakukan manuver dengan membentuk Wadah Pegawai (WP) KPK RI dan menolak revisi UU KPK,” ujar Hari dalam keterangan persnya, Senin 26 Juli 2021.
Hari juga menegaskan bahwa pernyataan Novel Baswedan yang dianggap mewakili 75 Eks pegawai KPK berbanding terbalik, ketika mereka tidak mendukung pemberlakuan UU No 19 Tahun 2019.
“Gerakan Novel Baswedan Cs di dalam tubuh KPK sebelum disahkannya UU No 19 Tahun 2019 bertentangan dengan penguatan KPK RI sebagai anak kandung Reformasi,” katanya.
Manuver Novel Cs pun kian menjadi pasca dinyatakan tak lulus TWK. Lucunya, mereka dahulu sempat menolak revisi UU KPK tahun 2002 dan alih status ASN. Namun, saat ini malah menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK.
“Tindakan ini menunjukkan Inkonsisten Novel Baswedan Cs dalam langkah dan isu yang mereka usung,” katanya.