MATA INDONESIA, JAKARTA – Konvensi Haji dan Umrah Dunia tetap melakukan persiapan pengiriman jamaah haji tahun 1441 H atau 2020 ini dengan berbagai aturan baru sesuai protokol Covid19. Sedangkan keputusan penyelenggaraannya tetap dilakukan Raja Arab Saudi, Salman bin Saud.
Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui telekonferensi.
Menurut Nizar, persiapan pengiriman haji merupakan hasil survei terhadap 25 negara pengirim haji yang diselenggarakan konvensi yang disebut WHUC (World Hajj and Umrah Convention). Rapat itu dilakukan melalui telekonferensi.
“Dari 25 negara tersebut, salah satunya termasuk Indonesia,” kata Nizar di Jakarta, Senin (27/04).
Menurut Nizar dari 25 negara yang disurvei, 15 di antaranya sudah mengembalikan form survei termasuk Indonesia.
Sementara, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan survei yang dilakuakn WHUC untuk menggali informasi tentang persiapan dan langkah kesehatan yang diambil setiap negara dalam penanganan Covid19.
Selain itu, survei juga memotret kesiapan setiap negara jika kebijakan haji akan mempertimbangkan pembatasan aspek umur maksimal 50 tahun.
Begitu juga soal kesiapan negara jika harus ada karantina sebelum perjalanan dan ketika tiba di Saudi. Juga tentang kesiapan setiap negara jika ada pengurangan kuota sebanyak 20 persen.
Endang mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi mencabut jam malam di Makkah dan Madinah pada 27 April 2020.
Saat ini, mal, toko dan kafe sudah boleh bukan kembali sehingga ada kemungkinan penyelenggaraan haji tetap bisa dilaksanakan tahun ini.
Raja Salman juga dikabarkan telah menyetujui Majelis Kabinet soal pelaksanaan MoU tentang Fast Track bagi negara-negara pengirim jemaah haji.