MINEWS, JAKARTA-Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2019-2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Minggu 30 Juni 2019.
“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Menetapkan pasangan calon presiden dan waki presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 sdr Ir H Joko Widodo dan sdr Prof Dr KH Ma’ruf Amin,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol.
Keputusan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Usai penetapan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih.
“Nanti akan disiapkan setelah ini pelantikan pada 20 Oktober, ini suatu hal yang konstitusional,” kata Tjahjo saat menghadiri penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu 30 Juni 2019.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tjahjo menyebut kerja sama Kemendagri dan KPU dalam perumusan daftar pemilih tetap (DPT) menghasilkan pemilu yang baik.
“Saya kira secara konstitusional pelaksanaan pileg, pilpres ini, sudah berjalan sesuai undang-undang sesuai tahapan-tahapan, sesuai PKPU yang dipersiapkan detail oleh KPU,” ujarnya.