MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Sri Langka membuat kebijakan baru buat hewan gajah untuk melindunginya. Diketahui, Gajah menjadi symbol kekayaan di Sri Langka.
Mengutip France24, Sri Langka mengeluarkan kartu identitas biometrik untuk gajah. Langkah ini bertujuan untuk lindungi kesejahteraan hewan dan mencakup peraturan ketat mengenai gajah yang bekerja.
Gajah dianggap sebagai hewan peliharaan untuk memamerkan kekayaan, termasuk biksu Buddha. Tetapi, keluhan mengenai perilaku buruk dan kekejaman terhadap hewan ini tersebar luas. Selain KTP biometrik, gajah-gajah yang dipakai bantu manusia bekerja juga harus dimandikan.
Waktu mandi gajah ditetapkan selama 2,5 jam. Catatan resmi menunjukkan terdapat sekitar 200 gajah peliharaan di sana. Sementara itu, populasi di alam liar diperkirakan sekitar 7.500 ekor.
Undang-undang baru ini akan mewajibkan semua pemilik gajah untuk memastikan bahwa hewan itu mempunyai KTP dengan stempel DNA. Ini juga berlaku untuk gajah-gajah pekerja.
Gajah pekerja tidak diperbolehkan bekerja lebih dari 4 jam sehari. Selain itu, mereka juga tidak boleh bekerja pada malam hari dan para pengemudi gajah diminta untuk tidak mabuk saat bekerja.
Pariwisata juga memberikan dukungan pada kesejahteraan gajah. Gajah tunggang tidaklah boleh dinaiki lebih dari empat orang. Kemudian, mereka juga harus duduk di atas pelana empuk.
“Orang yang memiliki atau memelihara gajah tersebut harus memastikan bahwa mahout (penunggangnya, red) tidak mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan berbahaya apa pun saat bekerja,” ujar Menteri Perlindungan Satwa Liar Wimalaweera Dissanayaka.
Setiap enam bulan, gajah harus dikirim untuk lakukan pemeriksaan kesehatan. Mereka yang melanggar undang-undang baru akan membawa gajah mereka ke perawatan negara hingga didenda hukuman penjara tiga tahun.
Tidak hanya di situ saja, pemerintah juga akan melarang pemakaian bayi gajah di kontes budaya. Mereka tidak boleh dipisahkan dari induknya dan tidak boleh bekerja.