MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menyatakan bahwa mata uang kripto haram. Hal ini menjadi perbincangan dan pemberitaan di beberapa media mancanegara.
Mata uang kripto adalah sebagai alat pembayaran dan komoditas untuk diperdagangkan. Namun, MUI menyebutkan ada dua alasan mengapa mata uang kripto itu haram dipakai di Indonesia.
Pertama, berdasarkan unsur syar’i tidak memenuhi dan adanya gharar (tak pasti), dharar (menimbulkan kerugian atau ada unsur penganiayaan), qimar (akad tak jelas, seperti taruhan judi). Kedua karena bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia.
Bahkan Forbes pun menyebutkan bahwa keputusan MUI dalam mengharamkan mata uang kripto bisa mempengaruhi keputusan keuangan Islam di Indonesia. Meski fatwa MUI tak memiliki kekuatan hukum.
Mengutip dari Forbes yang melansir dari Reuters, ketua MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mata uang kripto memiliki unsur ketidakpastian dan berbahaya. Maka ia pun melarang mata uang kripto ini masuk dalam perekonomian Indonesia sebagai opsi pembayaran di bawah hukum syariah.
Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, total transaksi kripto di Indonesia udah mencapai 370 triliun rupiah per Januari sampai Mei 2021 lho!
Sementara itu, di Arab Saudi kini melegalkan mata uang kripto yang sebelumnya sempat dilarang juga. Bahkan kini kripto masuk dalam bagian ‘Saudi Vision 2030’ yang merupakan upaya inovasi dan diversifikasi ekonomi Arab.
Bahrain menjadi negara Arab pertama yang mengeluarkan aturan sekaligus mendukung mata uang kripto pada 2019. Lalu Bank Sentral Bahrain meluncurkan mata uang kripto ‘CoinMENA’ pada awal 2021 sebagai platform jual beli kripto yang dipenuhi oleh aturan hukum syariah.
‘CoinMENA’ bisa digunakan di Bahrain, Arab Saudi, United Emirate Arab, Kuwait, dan Oman. Bank Sentral Saudi juga berencana akan naikkan target transaksi digital jadi 70 persen pada 2030 salah satunya melalui mata uang kripto.
Gimana nih gaes kalian setuju kalau mata uang kripto dinilai haram?