Digugat Pengusaha Gara-Gara Naikkan UMP, Gubernur Ganjar Didukung Buruh

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEMARANG – Buntut disepakatinya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi buruh mendukung gubernur.

Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu pada Konfenderasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Totok Susilo akan melawan gugatan itu dengan menjadi tergugat intervensi.

“Kami mendukung penuh keputusan Pak Ganjar,” kata Totok di Semarang, Kamis 5 November 2020.

Sebelumnya, Ganjar setuju menandatangani kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27 persen.

Totok menegaskan dukungan penuh kepada Ganjar kaerna penetapan UMP 2021 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah itu sesuai formula upah yang berlaku.

“Penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jateng,” kata Totok.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.

Dia justru mendorong Apindo Jateng untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini