Digitalisasi Jadi Syarat Agar UMKM Naik Kelas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Langkah pemerintah mendorong agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa bertahan hidup di masa pandemi dengan ambil bagian dalam digitalisasi, dinilai bermanfaat secara jangka panjang agar UMKM naik kelas.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, sejak awal pandemi telah dilakukan pendataan untuk mengetahui permasalahan riil yang dihadapi UMKM di lapangan.

Hasil pendataan tersebut menjadi referensi desain program pemulihan ekonomi nasional pada klaster UMKM. Tidak dapat dipungkiri, pembatasan kegiatan dan mobilitas memang menjadi tantangan bagi UMKM saat pandemi.

Dirinya menjelaskan seluruh upaya mitigasi dilakukan, guna mendorong UMKM terus bergerak diantaranya dengan upaya pemberian stimulus bantuan dan digitaliasi.

“Kami mendefinisikan digitalisasi bagi pelaku UMKM tidak hanya untuk akses pasar atau meraih konsumen. Juga terdapat banyak pendekatan lain dapat dilakukan dengan digitalisasi UMKM yaitu terkait kegiatan mendapatkan suplai, pengembangan bisnis internal, analisa data, juga logistik,” kata Fiki.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, lanjutnya upaya memobilisasi pelaku UMKM ke ranah digital harus dilakukan berdasarkan level usaha atau area usahanya. Contohnya usaha mikro seperti pedagang pasar basah, diharapkan masuk dulu ke platform digital melalui e-katalog di media sosial.

Usaha kecil dapat didorong masuk ke e-commerce lokal atau yang bersifat homogen. Sedangkan usaha menengah dapat didorong masuk ke e-commerce nasional bahkan global.

Fiki juga menegaskan perlunya melakukan kemitraan dengan pihak agregator (pihak yang menghimpun dan menghubungkan) dan inkubator (pihak yang membantu membesarkan perintis usaha), agar dapat menjadi semacam lokomotif penarik dan penggerak gerbong UMKM yang ada.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini