MATA INDONESIA, JAKARTA-Yudi Syamhudi Suyuti pendiri Negara Rakyat Nusantara yang juga pernah menjadi calon legislatif dari Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah VI ditangkap polisi karena diduga makar.
“Yang bersangkutan pernah menjadi caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah tahun 2014, sejak itu tidak aktif lagi di partai,” ujar Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengutip detikcom, Jumat 31 Januari 2020.
Hal sama juga dikatakan oleh Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, dia mengakui Yudi sempat menjadi caleg Gerindra tetapi tidak masuk dalam struktur pengurus Gerindra. Dia juga mengatakan Yudi tidak pernah mengikuti setiap kegiatan partai dan hanya sebatas sebagai caleg saja.
“Tahun 2014 memang pernah jadi Caleg Dapil Jawa Tengah VI, tapi ya sebatas jadi caleg saja, di luar konteks pencalegan beliau nggak pernah beraktivitas di Gerindra,” katanya.
Habiburokman mengaku kenal secara pribadi dengan Yudi sejak menjadi aktivis tahun 1998. Dia juga menegaskan Negara Rakyat Nusantara tidak ada kaitannya dengan Gerindra.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.
Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Negara Rakyat Nusantara ini heboh di Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap ‘Negara Rakyat Nusantara’ dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.