MATA INDONESIA, FLORES-Penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Igo Geroda karena terbukti bersalah dan dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana penanganan Covid-19, Kamis 22 September.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Larantuka Cornelis Oematan mengatakan, penahanan Paulus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Paulus ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka. “Penahanan selama 20 terhitung 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022,” katanya.
Cornelis menambahkan, penahanan Paulus telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Selain itu, saat diperiksa sebagai tersangka, Paulus didampingi penasihat hukumnya, Agustinus Payong Boli.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menjerat Paulus. Penyidik juga segera memanggil tersangka lainnya, PLT alias Petronela Leten.
Petronela merupakan bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA.
2020, yang diterima penyidik Kejari Flores Timur pada 5 September 2022, dinyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Masih menurut Cornelis, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.