Mata Indonesia, Tarakan – Kepala Satuan (Kasat) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini Dimutasi dari jabatannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor: ST/172/IV/KEP./2023 yang diterbitkan pada Jumat 28 April 2023 lalu.
Dalam surat tersebut berisi tentang pengukuhan serta pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kaltara berjumlah 38 personel Polri dan ASN Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, pada saat dikonfirmasi awak media, membenarkan hal tersebut.
“Termasuk didalamnya Iptu Muhamad Khomaini dari jabatan Kasatreskrim Polres Tarakan menjadi Perwira Pertama Ditintelkam Polda Kaltara,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Budi mengatakan, posisi jabatan Kasatreskrim Polres Tarakan kini digantikan oleh Iptu Randhya Sakthika Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira di Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Pada saat ditanya mengenai apakah alasan dimutasinya mantan Kasatreskrim Polres Tarakan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret namanya, Budi menjelaskan bahwa pihak Polda Kaltara masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Proses mutasi adalah hal yang biasa dalam penyegaran organisasi Polri, hal spesifik tentunya akan didalami lebih lanjut,” ujar Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya Iptu Muhamad Khomaini diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengaduh advokat dari Syamsudin Associates.
“Hasilnya, Iptu Mhd Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Untuk itu, IPW pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktik pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar, AKP Mhd Khomaini dan juga Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.
“Serta Kapolri harus memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat,” kata dia.
Selain itu, IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan.
Bahkan, kata dia, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut.
“Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu,” tulis jawaban KPK.
Tapi hingga saat ini, kata Sugeng, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
Sehingga IPW pun mendesak harus dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, tranparan dan akuntabel.