Dibatasi Hanya 50 Jemaah, Salat Jumat di Singapura Wajib Daftar Online

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelaksanaan salat jumat di beberapa negara sudah mulai diberlakukan kembali. Kali ini Pemerintah Singapura yang mengizinkan kembali pelaksanaan salat Jumat pada 26 Juni mendatang.

Untuk jumlah Jemaah dibatasi hanya 50 orang per sesi. Namun, sebelumnya jemaah juga diwajibkan memesan atau mendaftar tempat salat harian lima waktu dan salat Jumat melalui sistem pemesanan online yang dikembangkan Muis.

“Tanpa daftar online, jemaah tak akan diizinkan masuk masjid,” demikian disampaikan Dewan Agama Islam Singapura (Muis) pada Minggu 21 Juni 2020, dilansir dari The Straits Times.

Satu orang akan diizinkan mendaftar hanya satu tempat untuk salat Jumat setiap tiga pekan. Hal ini diterapkan untuk mengizinkan lebih banyak jemaah bisa melaksanakan salat Jumat.

Masjid-masjid di negara itu akan menyediakan 2,5 jam sesi salat Jumat, dengan setengah jam interval antara dua sesi untuk memastikan pengaturan keamanan jemaah.

Sementara itu, khotbah dan salat akan dipersingkat menjadi maksimal 20 menit. Saat menyampaikan khotbah, khotib harus berdiri sedikitnya dua meter dari barisan pertama jemaah, dan akan diwajibkan menggunakan perisai wajah (face shield).

Jemaah juga harus salat di tempat yang telah ditandai untuk setiap individu dengan jarak satu meter satu sama lain. Muis mengatakan jemaah tak perlu berbaur dengan jemaah lain dan harus segera meninggalkan masjid setelah salat selesai.

Saat memasuki masjid, jemaah akan dicek melalui
SafeEntry menggunakan nomor NRIC atau FIN mereka. Jemaah juga diminta menggunakan aplikasi TraceTogether.

Jemaah juga diwajibkan membawa perlengkapan salat sendiri seperti sajadah, mukena bagi jemaah perempuan, dan sarung bagi jemaah laki-laki. Mereka juga wajib memakai masker sepanjang berada di masjid, termasuk selama salat.

Muis mengatakan, kipas angin juga akan digunakan di dalam ruang salat untuk memungkinkan sirkulasi udara yang lebih baik dan mengurangi kemungkinan transmisi aerosol daur ulang udara dari sistem pendingin udara.

Orang-orang yang tidak dapat memperoleh tempat untuk salat Jumat dapat menggantinya dengan salat zuhur, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan Komite Fatwa Singapura.

Komite Fatwa juga menyampaikan, jemaah berusia 60 tahun ke atas, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun disarankan tidak menghadiri salat Jumat, dan lebih baik menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

IKN Proyek Strategis Presiden Prabowo Wujudkan Modernisasi Fasilitas Mutakhir

Oleh : Joanna Alexandra Putri )* Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini