Dianggap Biarkan Anggota Pukul Warga Tamansari, Desmon: Kapolda Jabar Brengsek!

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Aksi kekerasan ditunjukan oleh sejumlah aparat kepolisian terhadap warga di pemukiman di RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Mereka dikabarkan memukul warga setempat saat berupaya menertibkan lahan tersebut.

Hal ini dikritik keras oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. Ia lalu mendesak agar Kapolri Jenderal Idham Azis segera mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Sufahriadi.

Alasannya karena ada kesan pembiaran yang dilakukan oleh Rudi terhadap anak buahnya untuk bertindak brutal di lahan permukiman warga pada Kamis 12 Desember 2019.

“Dan saya protes keras ini khususnya kepada Kapolda Jawa Barat ya Pak Rudi, brengsek itu orang (Irjen Rudy),” ujarnya, Jumat 13 Desember 2019.

“Persoalannya polisi melindungi siapa? Melindungi pengusaha, pemerintah dalam rangka penggusuran? Kalau itu wajah polisi, rusak gitu loh dan saya protes keras ini khususnya ke Kapolda Jawa Barat,” katanya lebih lanjut.

Kata Desmond, seharusnya polisi mampu menghadirkan suasana teduh dalam penggusuran lahan permukiman tersebut. Menurutnya, hal tersebut penting bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Agar pemerintahan Jokowi lebih tenang, bukan mempertontonkan hal-hal yang keras kaya gini,” ujarnya.

Seperti diketahui, penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung berlangsung ricuh karena terjadi perlawanan terhadap petugas yang ingin menertibkan lahan.

Petugas melakukan itu karena lahan bakal dijadikan kampung deret. Sebagian warga sudah setuju. Namun, masih ada yang bertahan.

Menurut pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulgikar, penggusuran tersebut menyalahi prosedur hukum. Dia mengatakan masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

“Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak,” katanya Kamis kemarin.

Namun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan membantah hal tersebut. Dia memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.

Pemkot Bandung sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum.

“Setelah penertiban ini, kita lakukan pemagaran di batas-batas yang menjadi milik Pemkot Bandung. Kemudian sebelum dilakukan pembangunan harus ada pematangan lahan dulu. Setelah itu baru siap dilakukan pembangunan rumah deret,” katanya.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini