Dianggap Berbahaya, Polisi Harus Tilang Pengendara Pengguna Jas Hujan Ponco

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA - Setelah berkali-kali diingatkan, masih saja banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan jas hujan ponco atau setelan satu pieces, padahal itu berbahaya.

Polisi didesak mengambil sikap yang tegas dengan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang memakai jas hujan ponco, meskipun tidak ada aturannya. Hal itu dianggap sebagai antisipasi bahaya yang mengancam keselamatan pengendara.

Dijelaskan , meski tidak ada aturan mengenai hal tersebut, ia mengatakan jas ponco berbahaya dan mengancam keselamatan pengendara, juga pengguna jalan lainnya.

“Pemerintah sudah berulang-ulang mengingatkan pengemudi, jangan menggunakan jas hujan satu piece” ujar Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, Sabtu 29 Desember 2019, seperti dikutip dari Detikcom.

Ia mengungkapkan, alasannya adalah jas hujan jenis tersebut rentan masuk ke pelek motor, dan menutupi lampu kendaraan. Hal itu berbahaya bagi pengemudi, juga orang lain yang melintas.

Idealnya, pengendara motor harus memakai dua potong jas hujan, baik atasan maupun bawahannya, dengan ukuran yang tak terlalu besar. Selain itu, warnanya juga harus mencolok, jangan hitam.

Menurut Jusri, saat hujan pandangan pengendara menurun. Jika pengendara lain menggunakan jas hujan dengan warna terang, maka lebih mudah dilihat, ketimbang yang berwarna hitam.

“Ada baiknya polisi menindak pengendara yang menggunakan jas hujan ponco. Kalau perlu ada aturan mengenai hal ini buat undang-undangnya,” kata Jusri.

Berita Terbaru

Jaga Ketahanan Pangan, DP3 Sleman Siapkan Strategi Mitigasi Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian

Mata Indonesia, Sleman - Plt. Kepala Dinas Pertanian,Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman menyatakan pentingnya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani dalam memahami strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di lingkungan wilayahnya, untuk menjaga produksi dan ketahanan pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini