Diancam Tiga Tahun karena Menyebut Presiden Andzej Duda ‘Bodoh’ di Facebook

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA– Mulutmu adalah harimaumu. Kira-kira begitu perumpamaan pada kasus yang terjadi di Polandia. Seorang jurnalis terancam menghadapi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penyebutan kata ‘bodoh’ terhadap Presiden Andzej Duda di postingan Facebooknya pada bulan November 2020.

Nama Jakub Zulczyk terkenal sebagai seorang penulis skenario dibalik serial TV yang populer berjudul Blinded by the Light and Belfer di HBO Europe sebagai salah satu saluran TV premium.

Terlepas dari itu, telah ditemukan pada salah satu postingan akun Facebook Jakub Zulczyk yang menyebut Presiden Polandia Andzej Duda dianggap ‘bodoh’ terkait tanggapan yang dibuat presiden itu di akun Twitter pribadinya tentang kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden Amerika Serikat.

Hal itu membuat posisi Jakub Zulczyk terancam. Bahkan ia juga menyebutkan jika presiden Polandia itu tidak memahami alur pemilu Amerika Serikat. Cuitan dari Presiden Duda saat itu berisikan rasa pujian atau selamat kepada Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.

“Selamat kepada Joe Biden untuk kampanye yang sukses,” potongan cuitan dari Presiden Dadu. Dalam cuitan yang dibuat Presiden Polandia tersirat makna namun tidak secara ekspilit langsung yang dianggap mengakui sebuah kemenangan.

Di akhir cuitannya, Presiden Duda menambahkan bahwa sambil menunggu nominasi dari Electoral College, Polandia bertekad untuk mempertahankan kemitraan strategis dengan AS yang lebih berkualitas terhadap aliansi yang lebih kuat.

Dari peraturannya, kemenangan pemilu AS memang masih harus menunggu beberapa proses yakni menunggu adanya konfirmasi dari dewan suara elektoral pada Pemilu AS oleh Electoral College atau penentuan dari pendapatan suara di negara bagian yang tepat. Karena pada pemilihan presiden AS bukan ditentukan oleh jumlah suara yang diperoleh secara keseluruhan.

Hal itu yang kemudian menjadi pembahasan dalam postingan Jakub Zulczyk di akun Facebooknya yang merujuk pada tweet presiden Polandia. Zulczyk juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempelajari terkait politik Amerika Serikat. Ia pun menyebut bahwa belum pernah mendengar hal seperti ‘nominasi dari Electoral College’ seperti yang dikatakan Presiden Duda dalam tweetnya.

Zulczyk menegaskan dalam postingannya bahwa minatnya sangat besar dalam mempelajari poltik AS sehingga hal itu memungkinkan bahwa ia menjadi lebih ‘tahu segalanya’ hingga melontarkan perkataan yang seharusnya tidak ia ucapkan ke publik.

Dalam postingan Zulczyk tertulis “Joe Biden adalah presiden ke-46 Amerika Serikat. Andrzej Duda adalah orang yang bodoh.” Menurut jaksa penuntut, kata yan digunakan dalam postingan itu termasuk dan dianggap menyinggung dan tidak diterima.

Hingga akhirnya perkataan yang dilontarkan di postingan Facebooknya itu Zulczyk mengancam dirinya dalam hukuman penjara selama kurun waktu tiga tahun dan ia mengaku bahwa melalui media, ia pertama kali mendapatkan informasi terkait adanya dakwaan pada dirinya.

Di negara yang memiliki bendera ‘kembaran’ dengan Indonesia ini, penghinaan yang dilakukan terhadap pemimpin negara maupun agama dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan.

Terkait Undang-Undang (UU) penghinaan, di Polandia terdapat Sembilan UU yang mengatur perihal penghinaan. Termasuk perihal simbol negara, dan hal-hal yang merujuk pada ‘penghinaan’ yang akhirnya bisa mendapat hukuman penjara.

Tercatat dalam laporan di tahun 2007 dari suaru organisasi yang berperan dalam Keamanan dan Kerja sama di Eropa (OSCE) bahwa Polandia memiliki peraturan hukum atau undang-undang penghinaan dan pencemaran nama baik dengan jumlah terbanyak diantara 57 negara yang diamati.

Reporter : Irania Zulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini