MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelompok warga Nduga dan Lanny Jaya yang beberapa waktu lalu terlibat bentrok di Wamena, Papua dikabarkan berdamai dengan syarat membayar denda Rp 2,5 milyar dan 20 ekor babi. Kesepakatan damai ini diinsiasi oleh aparat TNI dan Polri setempat dan kabupaten Jayawijaya melalui rapat koordinasi bersama bupati Nduga dan Bupati Lanny Jaya pada Rabu 12 Januari 2022 lalu.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menegaskan jika resiko yang disebabkan karena konflik warga bisa diselesaikan dengan dialog intensif antar kedua belah pihak yang berseteru.
“Perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum yang berlaku, walaupun ini sangat sulit karena masyarakat hidup dalam aturan adat istiadat yang lebih kuat. Hukum bisa diterapkan ketika negara bisa hadir di masyarakat. Dialog harus intensif dilakukan agar masalah tersebut tidak menimbulkan resiko lebih besar,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Sabtu 14 Januari 2022.
Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mengatakan jika perjanjian damai dilakukan pada Kamis 13 Januari 2022. Prosesnya dilangsungkan di Lapangan Sinapuk, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Izak Pangemenan juga menegaskan jika pihaknya akan menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan humanis. Kedua pihak yang bertikai diminta untuk menahan diri dan menghentikan perang suku.
“Contoh penyelesaian perang suku antara Suku Nduga dan Lanny Jaya, diupayakan agar perdamaian segera dapat dilakukan, dengan mengedepankan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda,” katanya.
Sementara itu pada proses perundingan, Bupati Nduga Wentius Nimiangge menegaskan jika pihak korban keluarga Almarhum Yonas Kelnea dan Almarhum Luok Heluka menuntut pelaku pembunuhan diproses hukum dan memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar dan 20 ekor babi. Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom menyatakan bersedia memenuhi tuntutan korban khususnya masalah pembayaran denda dan santunan kepada keluarga korban.