MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagi, musisi dan pengiat lingkungan asal Bali, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Agustus 2021. ”Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu 7 Agustus 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. Rencananya, personel Superman is Dead ini akan dipanggil minggu depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ”Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” katanya.
Jerinx tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021. Laporan ini dibuat setelah ia menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.
Menurut Adam, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Ia kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.