Di Tengah Persidangan Etik, Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akhirnya mengundurkan diri berdasarkan keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin 11 Juli 2022 ini.

Sementara sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili langsung dihentikan.

Dengan alasan yang bersangkutan bukan lagi bagian dari KPK sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.

“Saya menerima penetapan majelis,” ujar Lili.

Sidang etik tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili, berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Kasus itu bukan pelanggaran etik yang pertama kali ditudingkan kepada Lili.

Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili, masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini