Di Kuningan, SPBU Sudah Dilarang Jual Premium

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemkab Kuningan, Jawa Barat, sudah mulai melarang keras penjualan bahan bakar minyak atau BBM jenis premium, di SPBU yang baru beroperasi.

“Pemda melarangnya saat mengeluarkan izin. Ada komitmennya untuk tidak menjual BBM jenis Premium,” kata Kepala Bappeda Pemkab Kuningan Usep Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu 25 November 2020.

Ia berkata, hanya SPBU lama saja yang masih boleh menjual premium ke masyarakat, itupun, jumlahnya terbilang rendah, dibanding jenis BBM lainnya.

Namun, ia memastikan, ketika stok Premium tinggal sedikit di SPBU lama, tidak terjadi gejolak apapun di masyarakat, karena konsumsi paling tinggi di Kabupaten Kuningan adalah Pertalite, kedua Pertamax, dan ketiga Premium.

“Untuk kendaraan pribadi, termasuk roda dua, rata-rata masyarakat sudah tidak mau pakai Premium minimal Pertalite,” ujarnya.

Pelarangan ini, menurut Usep adalah bentik komitmen Pemkab Kuningan mewujudkan udara bersih dan sehat.

Selain pelarangan menjual Premium di beberapa SPBU, sejak enam tahun lalu juga melarang kendaraan dinas mengonsumsi Premium.

Dengan demikian BBM jenis Premium memang praktis hanya digunakan untuk angkutan pedesaan dan pinggiran yang jumlahnya juga tidak terlalu banyak.

Selain itu untuk transportasi publik, Pemkab Kuningan juga memperketat uji emisi termasuk uji KIR. Dan untuk memenuhi uji tersebut, perusahaan bus pun akhirnya melakukan peremajaan terhadap armada mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini