Di Kuningan, SPBU Sudah Dilarang Jual Premium

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemkab Kuningan, Jawa Barat, sudah mulai melarang keras penjualan bahan bakar minyak atau BBM jenis premium, di SPBU yang baru beroperasi.

“Pemda melarangnya saat mengeluarkan izin. Ada komitmennya untuk tidak menjual BBM jenis Premium,” kata Kepala Bappeda Pemkab Kuningan Usep Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu 25 November 2020.

Ia berkata, hanya SPBU lama saja yang masih boleh menjual premium ke masyarakat, itupun, jumlahnya terbilang rendah, dibanding jenis BBM lainnya.

Namun, ia memastikan, ketika stok Premium tinggal sedikit di SPBU lama, tidak terjadi gejolak apapun di masyarakat, karena konsumsi paling tinggi di Kabupaten Kuningan adalah Pertalite, kedua Pertamax, dan ketiga Premium.

“Untuk kendaraan pribadi, termasuk roda dua, rata-rata masyarakat sudah tidak mau pakai Premium minimal Pertalite,” ujarnya.

Pelarangan ini, menurut Usep adalah bentik komitmen Pemkab Kuningan mewujudkan udara bersih dan sehat.

Selain pelarangan menjual Premium di beberapa SPBU, sejak enam tahun lalu juga melarang kendaraan dinas mengonsumsi Premium.

Dengan demikian BBM jenis Premium memang praktis hanya digunakan untuk angkutan pedesaan dan pinggiran yang jumlahnya juga tidak terlalu banyak.

Selain itu untuk transportasi publik, Pemkab Kuningan juga memperketat uji emisi termasuk uji KIR. Dan untuk memenuhi uji tersebut, perusahaan bus pun akhirnya melakukan peremajaan terhadap armada mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bansos Ganda Ramadan dan Penguatan Jaring Pengaman Sosial

Oleh: Novi Anggina Andayani *) Selama Ramadan 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskankomitmennya memperkuat jaring pengaman sosial melalui kebijakan bansos gandayang terintegrasi dengan agenda pemberdayaan ekonomi desa. Kebijakan ini dirancangbukan hanya untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat prasejahtera selama bulansuci, tetapi juga sebagai langkah strategis membangun fondasi kemandirian ekonomiberbasis komunitas. Negara hadir secara utuh yakni melindungi kelompok rentansekaligus menyiapkan jalan transformasi menuju kesejahteraan yang berkelanjutan. Skema bansos ganda mencakup pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai atau Program Sembako sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat yang dirapel untuk tigabulan sekaligus pada awal tahun 2026. Penyaluran dilakukan melalui Kartu KeluargaSejahtera yang terhubung dengan bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia. Sistem inimemastikan bantuan tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan efisien hingga kepelosok daerah, sekaligus memperkuat inklusi keuangan nasional. Selain transfer tunai, pemerintah menyalurkan paket pangan tambahan berupa 20 kilogram beras premium dan 4...
- Advertisement -

Baca berita yang ini