Di Balik Keindahan Alam, Austria Menyimpan Ribuan Kasus Rasisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, WINA – Austria, sebuah negara yang menawarkan keindahan alam, ternyata mencatatkan ribuan kasus rasisme. Tahun lalu misalnya, negara yang beribukota Wina ini mengalami total 1,977 serangan rasis. Mayoritas terjadi secara online, menurut sebuah laporan.

Pekerjaan Keberanian Sipil dan Anti-Rasisme (ZARA) yang berbasis di Wina mengatakan dalam Laporan Rasisme 2021 bahwa sekitar 1.117 posting rasis dibagikan di media sosial dan platform online lainnya.

Sementara itu, terdapat 273 serangan rasis di tempat umum, dan 185 orang menjadi sasaran perlakuan rasis di sektor jasa dan hiburan, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa, 22 Maret 2022.

Laporan tersebut menambahkan bahwa sebanyak 112 serangan rasis di lembaga dan organisasi publik dan 104 serangan rasis dalam kehidupan kerja. Selain itu, 84 retorika rasis atau ujaran kebencian muncul di media cetak dan politik.

Menurut laporan itu, perempuan menghadapi rasisme dua kali lebih sering daripada laki-laki di tempat umum, dan hanya 22 persen korban yang melaporkan kepada ZARA tentang serangan rasis. Sedangkan sebagian besar kasus yang tercatat dilaporkan oleh pihak ketiga.

Memperhatikan bahwa laporan tahun ini berfokus pada rasisme struktural dan institusional, pernyataan tersebut mengutip sebagai contoh rasisme institusional, insiden tahun 2020.

Di mana ketika itu, polisi di Austria menggunakan kekerasan yang tidak proporsional terhadap 30 aktivis dan akademisi Muslim, termasuk Farid Hafez, seorang profesor ilmu politik terkenal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini