Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke DPR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin 8 Agustus 2022 mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers.

Dewan Pers menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam pertemuan itu, Fraksi PDIP dipimpin politisi senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers dipimpin Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli, bersama Anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.

Menurut Johan Budi penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.

Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM.

”Usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.

Hal itu terutama berkaitan dengan revisi pasal. Rencananya RKHUP ini akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar. ”Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal). Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” ujar Johan.

Prof Azyumardi Azra pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan. Saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun sayangnya Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.

“Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra.

Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers.

“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” kata Azra.

Azra menyatakan bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers.

“Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.

Dewan Pers mengkritisi draf Pasal 219 soal penghinaan pada presiden. Azra mencontohkan, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden. Menurut Ichsan, perlu dikenai pidana. Akan tetapi, kalau ada wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, maka hal tersebut termasuk dalam perkecualian.

Soal Pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi.

“Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya,” ujarnya.

“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir,” kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi.

Nah, dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan perlu diperjelas mengenai kerja jurnalistik. Setelah berdiskusi dan disepakati oleh Dewan Pers dan Fraksi PDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik adalah wartawanatau jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik Jurnalistik dan medianya terdaftar di Dewan Pers. Ini karena DP adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.

Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, baik Fraksi PDIP dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik. Johan mengingatkan, karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari DP sebelum 16 Agustus 2022.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama Fraksi PDIP di Komisi III mengatakan berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa di Komisi III DPR yang membahas hukum ada 9 komisi, Fraksi PDIP adalah salah satunya.

Ia berharap pembaruan DIM sudah masuk sebelum tanggal 16 Agustus.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini