Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke DPR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin 8 Agustus 2022 mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers.

Dewan Pers menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam pertemuan itu, Fraksi PDIP dipimpin politisi senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers dipimpin Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli, bersama Anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.

Menurut Johan Budi penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.

Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM.

”Usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.

Hal itu terutama berkaitan dengan revisi pasal. Rencananya RKHUP ini akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar. ”Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal). Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” ujar Johan.

Prof Azyumardi Azra pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan. Saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun sayangnya Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.

“Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra.

Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers.

“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” kata Azra.

Azra menyatakan bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers.

“Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.

Dewan Pers mengkritisi draf Pasal 219 soal penghinaan pada presiden. Azra mencontohkan, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden. Menurut Ichsan, perlu dikenai pidana. Akan tetapi, kalau ada wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, maka hal tersebut termasuk dalam perkecualian.

Soal Pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi.

“Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya,” ujarnya.

“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir,” kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi.

Nah, dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan perlu diperjelas mengenai kerja jurnalistik. Setelah berdiskusi dan disepakati oleh Dewan Pers dan Fraksi PDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik adalah wartawanatau jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik Jurnalistik dan medianya terdaftar di Dewan Pers. Ini karena DP adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.

Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, baik Fraksi PDIP dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik. Johan mengingatkan, karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari DP sebelum 16 Agustus 2022.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama Fraksi PDIP di Komisi III mengatakan berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa di Komisi III DPR yang membahas hukum ada 9 komisi, Fraksi PDIP adalah salah satunya.

Ia berharap pembaruan DIM sudah masuk sebelum tanggal 16 Agustus.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini