40 Saksi dan Ahli Akan Dihadirkan JPU dalam Sidang Lanjutan Anak Kiai Jombang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setidaknya 40 orang saksi dan ahli akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Koordinator Pidum sekaligus JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana mengatakan, banyaknya saksi dan ahli yang diajukan pihaknya itu sudah sesuai dengan yang ada di berkas perkara.
Setidaknya, ada 30 orang saksi dan 10 sisanya adalah ahli yang akan didengarkan keterangannya.

“Di berkas ada sekitar 30-an (saksi yang akan dihadirkan) total dengan keterangan ahli ada 40-an,” katanya, Senin 8 Agustus 2022.

Karena jumlah saksi dan ahli yang banyak, majelis hakim pun, telah memerintahkan bahwa persidangan digelar menjadi dua kali dalam sepekan.

“Karena banyaknya saksi yang akan diperiksa, maka persidangan yang awalnya Senin maka dijadikan satu minggu dua kali. Senin sama Kamis,” katanya.

Dalam sidang kali ini, JPU rencananya akan menghadirkan saksi korban secara langsung. Kini pihaknya pun berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk membahas teknisnya.

“Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat (korban) aman dan sebagainya,” katanya.

Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini