MATA INDONESIA, JAKARTA-Setidaknya 40 orang saksi dan ahli akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Koordinator Pidum sekaligus JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana mengatakan, banyaknya saksi dan ahli yang diajukan pihaknya itu sudah sesuai dengan yang ada di berkas perkara.
Setidaknya, ada 30 orang saksi dan 10 sisanya adalah ahli yang akan didengarkan keterangannya.
“Di berkas ada sekitar 30-an (saksi yang akan dihadirkan) total dengan keterangan ahli ada 40-an,” katanya, Senin 8 Agustus 2022.
Karena jumlah saksi dan ahli yang banyak, majelis hakim pun, telah memerintahkan bahwa persidangan digelar menjadi dua kali dalam sepekan.
“Karena banyaknya saksi yang akan diperiksa, maka persidangan yang awalnya Senin maka dijadikan satu minggu dua kali. Senin sama Kamis,” katanya.
Dalam sidang kali ini, JPU rencananya akan menghadirkan saksi korban secara langsung. Kini pihaknya pun berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk membahas teknisnya.
“Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat (korban) aman dan sebagainya,” katanya.
Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.