MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) mendukung kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian harga BBM. Kebijakan ini tentu dilakukan secara bertahap. Subsidi yang dialihkan dari subsidi harga menjadi subsidi orang adalah langkah awal dalam mencapai subsidi yang tepat sasaran.
Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan pemerintah harus segera mengatur kategori-kategori yang berhak mendapatkan subsidi BBM di dalam payung hukum. Satya menyatakan data yang tepat dan komprehensif terkait bantuan langsung tunai yang akan diberikan Pemerintah kepada masyarakat tidak mampu sangat dibutuhkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Selain data, payung hukum serta aplikasi yang digunakan merupakan komponen penting dalam keberhasilan implementasi subsidi yang tepat sasaran.
“Subsidi tidak hilang, namun dialihkan dari yang tadinya subsidi harga menjadi subsidi orang supaya lebih tepat sasaran. Subsidi ini berupa bantuan sosial untuk masyarakat dengan daya beli rendah”, tambahnya.
Ia menjelaskan cara menghitung harga minyak dunia dalam konteks APBN adalah secara agregat dalam satu tahun (full year). Oleh karena itu, BBM sejatinya adalah barang mahal, namun karena disubsidi oleh negara sehingga masyarakat berpikir BBM adalah barang murah.
Saat ini harga keekonomian Pertalite adalah sekitar Rp14.500 dan dengan harga yang sementara ini sudah dinaikkan menjadi Rp10.000, maka masih tetap ada subsidi dari Pemerintah sebesar Rp4.500 per liter.
“Dalam ilmu ekonomi ada yang namanya inflasi kejut dimana harga sebagian barang akan naik karena harga BBM naik, namun nantinya pasti ada keseimbangan. Yang penting bantuan sosial harus tepat sasaran menjangkau masyarakat yang berdaya beli rendah”, jelas Satya.