MATA INDONESIA, MUNA – Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88) berhasil mengamankan empat warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme. Mereka adalah JJ, AL, FJ dan AH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra AKBP La Ode Proyek pun membenarkan hal itu. “Iya benar ada penangkapan oleh densus di Muna,” katanya.
Sayangnya, La Ode Proyek belum mengetahui detail tentang keterlibatan empat warga Muna ini dalam jaringan terorisme. Namun, ia tak menampik bila keempat warga ini sudah menjadi target operasi oleh Densus 88.
“Untuk menjelaskan lebih lanjut itu kewenangan Mabes Polri,” ujarnya.
Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Senin 13 April 2020 pagi. Awalnya Tim gabungan Densus 88 dan Polda Sultra lebih dulu membekuk JJ, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna sekitar pukul 07.45 Wita.
Setelah itu tim gabungan menangkap AL di Jalan La Ode Pulu. Selanjutnya Densus 88 dan Polda Sultra bergerak mengamankan FJ di Jalan Paelangkuta dan AH di kawasan Kontu.
Selain mengamankan keempat warga diduga jaringan terorisme itu, Densus 88 turut menyita barang bukti senjata api (senpi). Namun hingga saat ini belum ada kabar tentang jenis senpi yang diamankan.
Empat warga yang diamankan itu sempat diperiksa intensif di Mapolres Muna. Namun, untuk penyelidikan lebih lanjut mereka dibawa ke Kendari.