MINEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pasti melaksanakan eksekusi mati setelah semua terpidananya yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pasti kami akan eksekusi,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2019.
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan pendataan seluruh terpidana mati terutama putusan hukum yang sudah mereka terima.
Meski begitu, dia tidak bisa menegaskan kapan hal itu akan dilaksanakan. Sebab, pelaksanaannya benar-benar menunggu status hukum seorang terpidana sudah tidak berubah lagi.
Hal itu, menurut dia, untuk memastikan tidak terjadi peristiwa terpidana yang sudah dieksekusi mati kemudian mendapat perubahan putusan.
Jaksa Agung juga akan memastikan terlebih dahulu para terpidana telah menerima hak-hak mereka terlebih dahulu sebelum melaksanakan hukuman tersebut.
Saat ini sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu dieksekusi. Dari jumlah itu, sebanyak 68 dipidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Sebanyak 26 orang dari 274 orang itu berada di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.
Sementara itu, Amnesty lnternational lndonesia mencatat sebanyak 48 narapidana divonis mati pada 2018 dari total 308 orang terpidana mati di Indonesia.