MATA INDONESIA, KUPANG – Masyarakat Manulai II yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat melakukan aksi demonstrasi dari Kantor DPRD Kota Kupang hingga ke Kantor Walikota Kupang. Aksi ini bertujuan untuk menuntut penyelesaian permasalahan tanah ulayat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Koordinator Umum Aksi Eduard Nautu mengatakan bahwa Camat Alak sebagai pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik khususnya kepada warga Manulai.
“Karena di sana ada tanah yang masih berstatus sengketa dan sedang berproses di pengadilan. Tapi ada juga beberapa lahan yang tidak masuk dalam lahan sengketa itu,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi, Kamis 21 April 2022.
Beberapa tanah yang sedang diurus kepemilikan haknya di pengadilan. Namun pengurusannya ditahan oleh Camat Alak Adi Pally, dengan alasan lahan tersebut masih dalam proses sengketa.
“Jadi seharusnya, sebagai orang yang taat hukum, kita perlu menghargai proses hukumnya. Bahkan Camat Alak diketahui beberapa kali meminta dana di warga dan kalau diberi tanah baru dia bisa menandatangani surat pelepasan hak tersebut,” katanya.
Ia pun berharap lewat aksi ini, DPRD Kota Kupang bisa mengambil sikap atas tindakan pejabat pemerintahan yang tidak terpuji ini.
“Kami juga meminta agar Walikota Kupang Jefri Riwu Kore mencopot Camat Alak yang tidak memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun sejumlah tuntutan dari massa aksi antara lain:
a. Camat Alak tidak boleh melecehkan istilah adat dari suku naftael.
b. Bukti pajak bukan hanya sekedar membayar angkot tetapi salah satu alat bukti kepemilikan tanah.
c. Camat Alak harus menghormati keputusan pengadilan dan Camat Alak tidak boleh mengintimidasi ahli waris di Kelurahan Manulai II, karena yang dilakukan Camat Alak bukan mengenai urusan pegawai honorer di Kota Kupang tapi menyangkut dengan urusan Tanah Ulayat.
d. Menghimbau Camat Alak menandatangani pelepasan hak untuk obyek-obyek tanah yang tidak bermasalah.
e. Mendesak Walikota Kupang untuk menegur Camat Alak agar tidak meminta imbalan berupa obyek tanah kepada warga pemilik tanah ketika menandatangani pelepasan hak.
f. Mendesak aparat hukum untuk menghentikan aksi premanisme yang dilakukan oleh saudara CHRIS THOPITHOE, dan saudari ANA THOPITHOE di jalur 40.
g. Dalam bukti surat pajak yang dipegang oleh saudara CHRIS THOPITHOE sebagaimana ahli waris dari HABEL THOPITHOE, tidak ada obyek tanah di daerah administrasi RT 00 dan RW 00 di Kelurahan Manulai II.
h. Bukti pajak yang dipegang adalah bukti pajak yang dikumpulkan dari beberapa pemilik tanah dan dalam petunjuk bukti pajak tersebut tertera nama saudara HABEL THOPITHOE/PT Semen Fatuleu Permai.
i. Mendesak DPRD Kota Kupang untuk menyelidiki keterlibatan pejabat eselon II Kota Kupang yang mendesak Lurah Manulai II untuk menandatangani surat pelepasan hak kepemilikan tanah yang kepemilikannya dalam proses hukum di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
j. Mendesak pemerintah Kota Kupang untuk mencopot jabatan Camat Alak!