MINEWS.ID, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekarang menghentikan pengurusan izin di daerahnya sebelum pemerintah pusat menentukan lokasi calon ibu kota baru Indonesia.
“Tidak boleh ada izin baru, semua dihentikan untuk sementara hingga nantinya ada pengumuman dilakukan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Siswanto di Palangka Raya, Kamis 15 Agustus 2019.
Semua itu sesuai dengan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sehingga pihaknya hanya menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik atau pun pihak-pihak terkait lainnya.
Penundaan tersebut memang tidak bisa diketahui pasti tergantung cepat atau lambatnya pemerintah pusat menjatuhkan pilihan calon ibu kota tersebut.
Namun, pelaku usaha yang sudah memiliki izin dan beroperasi, tetap bisa melaksanakan kegiatannya tanpa kendala. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki wewenang menghentikan, selama tidak ada instruksi larangan yang dikeluarkan.
Menurut Sri, jika kawasan segitiga emas yang meliputi Kabupaten Gunung Mas dan Katingan serta Kota Palangka Raya, benar-benar ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, maka mekanisme perizinan tergantung pemerintah pusat.