MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui akun twitternya memerintahkan jajaran tindak pidana khusus dan satuan kerja lainnya segera menyelesaikan kasus mafia tanah agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terjaga.
Namun, tidak dijelaskan kasus mana yang dimaksud Burhanuddin tersebut. Namun menurut catatan Kejagung sejak 2020-2022 Kejagung telah menangani kasus tanah dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 1,4 Triliun.
“Saya instruksikan kepada jajaran Tindak Pidana Khusus dan satuan kerja lainnya, untuk segera mengentaskan permasalahan mafia tanah. Pelajari pola penanganan yg telah ada. Tunjukkan dedikasi saudara terhadap masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan wakil sekretaris.
Ada tiga tim yang dibentuk yaitu Tim I (Sumatera, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara) dengan 7 anggota, Tim II (Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat) dengan 7 anggota, dan Tim III (Sulawesi, Papua, Papua Barat) dengan 7 anggota.
Untuk melakukan pemberantasan mafia tanah tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kerja sama lintas sektoral tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Januari 2020.
Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan, yakni pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, dan pelacakan aset.