MINEWS.ID, JAKARTA – Sepi, hening dan banyak bangku kosong. Begitulah gambaran ratusan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kosong saat digelar rapat paripurna ke-9 tahun 2019 di ruang sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa 17 September 2019.
Ruang sidang yang seharusnya diisi ratusan anggota DPR itu, hanya terisi puluhan kepala para wakil rakyat. Bahkan pelaksanaan rapat paripurna pun molor selama 1 jam dari jadwal yang seharusnya pukul 10.00 WIB, dan baru dimulai pukul 11.20 WIB.
Tercatat hanya 78 anggota yang hadir berdasarkan perhitungan kepala (headcount) di ruang rapat paripurna. Jumlah peserta rapat pun bertambah sekitar pukul 11.45 WIB, menjadi 91 orang.
Namun hal itu langsung langsung pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, menurut persentasi pihak Sekjen DPR.
Asal tahu saja, rapat paripurna DPR hari ini mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang. Kedua RUU itu yaitu RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Danastri Tyas Rukmi)