Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau Dea sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan konten porno di media sosial. Dea merupakan content craeator OnlyFans.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan hal itu melakukan pemeriksaan serta proses gelar perkara. ”Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah, Sabtu 26 Maret 2022.

Terkait alat buktinya, Auliansyah menjelaskan berupa konten-konten berupa video porno dan foto-foto syur hasil dari patroli siber.

”Alat buktinya, dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten video porno dan foto syur. Dea kemudian menyebarkannya,” ujar  Auliansyah.

Selain Dea, polisi akan memburu dan membidik sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini.

”Kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” ujarnya.

Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans, sebelumnya sempat mencuri perhatian netizen karena kerap menguggah konten dewasa di aplikasi OnlyFans. Apalagi, nama Dea semakin terkenal usai wawancaranya dalam podcast Deddy Corbuzier menjadi viral beberapa waktu lalu. Polisi menangkap Dea pada Kamis 24 Maret 2022 di kediamannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dilema Upah Murah di DIY: Buruh Kulon Progo Pilih Jalan Tengah Terima UMK 2026 demi Kelangsungan Hidup

Mata Indonesia, Yogyakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur DIY kembali menjadi sorotan, terutama bagi pekerja dan buruh di wilayah Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini