Datang ke Aceh Besar, BIN Gelar Vaksinasi untuk 1.850 Orang

Baca Juga

MATA INDONESIA, ACEH BESAR – Badan Intelijen Negara Daerah Aceh atau Binda Aceh melaksanakan vaksinasi massal di wilayah Aceh Besar. Sasaran serbuan vaksinasi ini diprioritas kepada masyarakat umum, para santri, pelajar dan pengajar. Untuk mempercepat kegiatan vaksinasi, Binda Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Dinas Kesehatan Aceh Besar serta TNI dan Polri.

Kabinda Aceh Abduh Ras mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi dosis II untuk santri dilakukan di Komplek Pesantren Istiqamatuddin Darul Mu’arrif.

“Kemudian dilaksanakan di Desa Lambaro Bileu Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar dengan target total 1.500 orang,” ujarnya, Kamis 14 Oktober 2021.

Selain itu, BindaAceh juga menggelar vaksinasi dosis I di Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar dengan target 350 Orang.

Abduh juga mengungkapkan bahwa dirinya bangga melihat animo masyarakat yang cukup tinggi dalam melaksanakan vaksinasi. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa saat ini masyarakat mulai sadar dan memahami tentang manfaat vaksin dalam menangkal dampak yang ditimbulkan dari Covid-19.

Ia juga menjelaskan bahwa vaksin ini berguna untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap paparan virus Covid-19, sama halnya seperti vaksin folio dan vaksin meningitis.

“Walaupun tubuh terpapar Covid-19, namun apabila sudah divaksin resiko kesehatan terhadap dampak dari virus tersebut bisa diminimalisir,” katanya.

Di samping itu, ia juga meyakinkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa vaksin itu aman, sehat dan halal. Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat jangan ragu lagi untuk menvaksin dirinya dan keluarga guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Ajaklah teman dan keluarga untuk segera melakukan vaksinasi dengan memberikan pemahaman dan edukasi kepada mereka bahwa vaksin itu aman, sehat, dan halal,” ujarnya.

Sehari sebelumnya pada 13 Oktober 2021, Binda Aceh sukses menggelar vaksinasi bagi kalangan santri dan pelajar di Pondok Pesantren Dayah Ulumul Quran Kota Langs dimana tervaksin sebanyak 330 orang.

Seminggu sebelumnya secara intensif “serbuan” vaksin di gelar di Kabupaten Aceh Barat dengan partisipasi masyarakat dari berbagai elemen sekitar 800 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini