MATA INDONESIA, JAKARTA – Di dunia digital yang terus berkembang saat ini, marak terjadi pencurian data pribadi dengan jumlah kasus yang tak sedikit.
Sehingga, data pribadi masyarakat yang tersimpan dalam berbagai platform digital, wajib dilindungi dengan sebuah aturan dari negara.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan, data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia, dan telah menjadi sebuah komoditas yang bernilai tinggi. Apabila tak diberikan perlindungan maka akan membahayakan kehidupan dari setiap warga negara.
“Dasar utama perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia,” kata Farhan dalam program Cyber World oleh Mata Milenial Indonesia (MMI) TV, Selasa 6 Juli 2021.
Terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi yang tengah digarap bersama antara DPR dan pemerintah, menurut Farhan regulasi itu harus segera disahkan.
Sementara ini, RUU tersebut belum bisa disahkan karena masih terjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.
Farhan berkata, pemerintah masih kukuh dengan keinginan agar otoritas yang mengurusi data pribadi ini berada di bawah komando Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara DPR menginginkan dibentuknya lembaga independen di bawah Presiden RI.
Lebih lengkapnya tentang perlindungan data pribadi, dapat Anda saksikan segera di kanal YouTube MMI TV pada link berikut: https://www.youtube.com/channel/UC1r1-EqEZHq8kVGQHjkHLEQ