MATA INDONESIA, JAKARTA-Uang sebesar Rp 9 miliar disetorkan oleh Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. Uang tersebut merupakan rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin,” ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati, Kamis 8 Juli 2021.
Ipi menjelaskan, uang rampasan itu diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yakni saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233,00 dan saat proses persidangan sejumlah Rp 854.896.777,00.
Selain menyetorkan uang rampasan dari Rachmat Yasin, Jaksa eksekusi KPK juga menyetorkan uang denda oleh terpidana Sutikno. Sutikno sendiri merupakan penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021,” katanya.