Dari Kasus Imam Nahrawi, Negara Dapat Setoran Rp 12,5 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Negara menerima setoran sebesar Rp 12,5 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan rampasan dari kasus suap dana hibah yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Penyetoran uang dari hasil rampasan tersebut merupakan perintah Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 pada 15 Maret lalu.

“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12, 5 miliar,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat 4 Juni 2021.

Menurutnya, setoran itu juga merupakan komitmen pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Imam. Ia tetap wajib menjalani pidana penjara selama tujuh tahun kurungan berdasarkan vonis, beserta denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Imam saat ini juga telah dieksekusi atau dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sejak awal April lalu.

Di tingkat kasasi, ia mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini