MATA INDONESIA, JAKARTA-Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun Anggaran 2020.
Hal itu membuat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa geram dengan adanya temuan itu.
“Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer karena tidak, saya tidak mau cash, jadi harus dicari nomor rekening, termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas,” ujar KSAD Andika dalam akun YouTube TNI AD yang dikutip, Sabtu 7 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan temuan, peristiwa itu terjadi di Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) dalam setiap Resimen Induk Kodam (Rindam) seluruh Indonesia.
“Saya anggap komandan tahu, makanya warning ini harus disampaikan,” tegasnya.
Andika menegaskan, seluruh anggota dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran pendidikan Kejuruan Bintara dan Tamtama Infantri akan mendapatkan hukuman sesuai aturan TNI AD.
Hukumannya ini kata dia, bukan pidana, disiplin hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan baru pidana. Supaya mereka tahu, sebab kalau hanya dikembalikan saja akan berulang.
“Hukuman ini tadi plus pindah ya. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi, langsung rotasi,” katanya.