Bantuan Tunai Kemensos Dipotong Petugas Desa Rp 300 Ribu di Karawang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemotongan bantuan sosial tunai (BST) kembali terjadi. kali ini oknum petugas desa di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Karawang.

Petugas desa tersebut memotong bantuan dari Kementerian Sosial tersebut sebesar Rp300 ribu. Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.

Alhasil sejumlah warga yang menjadi korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial melaporkan kasus pemotongan BST tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Saya sudah melaporkan pemotongan BST yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan BST, Sabtu 7 Agustus 2021.

Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.

“Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu,” katanya.

Diungkapkannya, ada 281 warga penerima BST yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Jadi setelah menerima BST sebesar Rp 600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.

“Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu,” ujar Ade.

Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.

Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tidak Tebang Pilih Berantas Judi Online Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Oleh : Shenna Aprilya Zahra )* Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online yang dinilai merusak moral masyarakat dan mengancam masa depan generasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini