Dana Otsus Ditingkatkan untuk Sejahterakan Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Catatannya, peningkatan dana otsus ini harus diikuti dengan perbaikan dan penajaman dalam skema pengalokasian dana, penyaluran dan tata kelola dana otsus.

“Kami sampaikan juga, dengan ditetapkannya UU Nomor 2 tahun 2021, Pemerintah akan perpanjang dana otsus dengan besaran dana 2,25 persen dari plafon DAU nasional,” katanya, Senin 18 Oktober 2021.

Anggaran Otsus Papua ditingkatkan lantaran dianggap berdampak signifikan bagi masyarakat di timur Indonesia. Sehingga diharapkan, bila anggaran ditingkatkan dampaknya akan lebih besar lagi.

“Dana Otsus ini jadi bisa berdampak signifikan di Tanah Papua,” ujarnya.

Sementara itu, secara umum anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN 2022 sebesar Rp 769,6 triliun. Anggaran ini kata Febrio diharapkan bisa mendorong peningkatan belanja daerah untuk percepat peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Penggunaan dana transfer umum bertujuan untuk mendorong infrastruktur daerah untuk pemulihan ekonomi, pembangunan SDM dan belanja kesehatan. Lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) dibuat untuk mencapai output dan outcome daerah, mendukung perbaikan layanan publik.

Sementara itu dana desa berfungsi sebagai instrumen penting untuk mendukung pemulihan ekonomi desa, perlindungan sosial desa, kegiatan penanganan covid-19 dan sektor-sektor prioritas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini