MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terbongkar. Kali ini, kepolisian Resosr Jakarta Utara menggerebek di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakut, Senin 10 Februari 2020 seperti dilansir Antara.
Budhi menjelaskan para tersangka mempekerjakan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.
Para korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.
Para tersangka dijerat pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.