MINEWS.ID, JAKARTA – Jum’at 12 Juli 2019 siang ini menjadi hari terakhir kebebasan penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena dia harus mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017.
Atas kesalahannya itu dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Hukuman tersebut dia jalani hingga 25 Januari 2019 dan setelah itu putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu menghirup udara bebas.
Tetapi, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum tampaknya terlambat diperiksa majelis hakim Mahkamah Agung (MA) hingga terbitlah putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 pada Maret 2019.
Putusan itu memperberat hukuman Ridho dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun penjara. Lelaki 30 tahun itu memutuskan menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.
Artinya Ridho harus menjalani masa hukuman sekitar delapan bulan lagi.