Cuma Dua Bulan Bebas, Ridho Rhoma Harus Masuk Penjara Lagi Gara-Gara Putusan MA Terlambat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Jum’at 12 Juli 2019 siang ini menjadi hari terakhir kebebasan penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena dia harus mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017.

Atas kesalahannya itu dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Hukuman tersebut dia jalani hingga 25 Januari 2019 dan setelah itu putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu menghirup udara bebas.

Tetapi, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum tampaknya terlambat diperiksa majelis hakim Mahkamah Agung (MA) hingga terbitlah putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 pada Maret 2019.

Putusan itu memperberat hukuman Ridho dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun penjara. Lelaki 30 tahun itu memutuskan menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.

Artinya Ridho harus menjalani masa hukuman sekitar delapan bulan lagi.

Berita Terbaru

Fasyanes Kulon Progo Siap 24 Jam Antisipasi Lonjakan Pasien saat Nataru

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo tengah mengintensifkan layanan kesehatan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menghadapi hari besar keagamaan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini