Cukai Rokok Naik, 7.400 Pekerja Terancam PHK Massal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Rencana pemerintah menaikan tarif cukai rokok Januari 2020, otomatis harga rokok juga ikut naik. Hal ini dinilai dapat membuat volume penjualan rokok turun di tingkat konsumen karena harganya mahal.

Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo dengan berkurangnya volume penjualan maka produksi rokok pun akan dikurangi oleh perusahaan. Ujungnya bukan cuma produksi yang terpangkas, buruh pabrik rokok pun bakal kena batunya.

Budidoyo mengatakan tenaga kerja bakal banyak terpangkas pada industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di Indonesia ada tiga jenis rokok, SKT merupakan salah satu mayoritas yang beredar, dua lainnya adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Menurut Budidoyo, untuk industri rokok SKT, penurunan produksi sebesar lima persen saja dapat membuat 7 ribu buruh rokok terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lalu, di bagian industri rokok SKM dengan penurunan produksi yang sama bisa memangkas 400 orang buruh.

“Kebayang kan begitu besarnya tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya,” katanya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dengan PMK tersebut, maka cukai rokok resmi naik dengan tarif rata-rata 21,56%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 35 persen.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini