MINEWS, JAKARTA – Meskipun tergolong baru, rokok elektrik sudah mulai memberi pemasukan bagi pendapatan negara dengan angka miliaran rupiah pada tahun 2018 lalu.
Walaupun tak seperti rokok tembakau, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai Agus Wibisono mengatakan pemerintah telah mengantongi pendapatan Rp 105 miliar dari cukai rokok elektronik pada tahun 2018.
Ia berharap tahun 2019 ini, rokok elektronik mampu menyumbang cukai yang jauh lebih besar lagi.
Saat ini, rokok elektronik dikenakan cukai sebesar 57 persen, jauh lebih besar dibanding rokok biasa yang hanya 10 persen. Penerapan tarif ini menurut Agus sifatnya dinamis karena setiap tahun bea cukai melakukan pengujian.
Pemerintah sebelumnya telah melegalkan liquid rokok elektronik pada tahun 2018 dan mulai memberlakukan cukainya. Hal ini lantaran perkembangan teknologi yang kian maju membuat rokok elektronik memiliki pasarnya sendiri.
“Perkembangan teknologi ini tidak mungkin bisa kita hindari,” ujar Agus di Jakarta Jumat 22 Maret 2019.
Dia menambahkan perkembangan teknologi yang terus berkembang ini menjadi PR tersendiri bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam tarif cukai.