Cihuy! Bioskop Sudah Buka, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuknya di Jabodetabek

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah memperbolehkan bioskop buka pada wilayah Jabodetabek yang sudah berada di level 3. Saat ini pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga Covid-19 hingga 20 September 2021.

Aturan beroperasinya bioskop itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terdapat enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3 yaitu :

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini