Cihuy! Bioskop Sudah Buka, Ini Aturan Lengkap Syarat Masuknya di Jabodetabek

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah memperbolehkan bioskop buka pada wilayah Jabodetabek yang sudah berada di level 3. Saat ini pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga Covid-19 hingga 20 September 2021.

Aturan beroperasinya bioskop itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terdapat enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3 yaitu :

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hilirisasi Didorong untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi Nasional

Mata Indonesia, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat kebijakan hilirisasi sebagai strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini